Setiap akhir Juli saya punya tugas untuk membayar pajak rumah atau pajak bumi dan bangunan (PBB). Tahun-tahun sebelumnya untuk membayar pajak tersebut saya harus meluangkan waktu datang ke bank karena pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Bank Jatim (sepengatuna saya waktu itu).
Kemarin waktu kakak mengingatkan utnuk bayar bayar, otomatis saya langsung kebayang harus datang ke bank waktu jam istirahat siang yang pasti panas dan harus antri T.T
Karena gak mau antri dan panas-panas di jalan akhirnya searching di google apa bisa bayar PBB secara online.
Daaan ternyata BISA !!!!
Berikut langkah pembayaran PBB secara online (untuk daerah Surabaya)
1. Buka web pbb.surabaya.go.id
2. Isi NOP
3. Pilih metode pembayaran (Virtual Account atau QRIS)
4. Download Informasi Data Pembayaran (kemarin saya pake QRIS)
5. Lakukan pembayaran
6. Selesai
Sudah bayar, bukti SPPT nya mana?
Bagaimana cara mendapatakan e-SPPT nya?
Tenang
Gak usah panik (kemarin saya panik sih T.T)
Langkah mendapatkan SPPT
1. Buka web pbb.surabaya.go.id/ESppt
2. Masukkan NIK dan NOP
3. Download filenya
4. Cetak
5. Selesai
Yaaay
Gak sampe 10 menit udah selesai semua proses pembayarannya dan tinggal download SPPTnya.
Mudah banget sih hidup ini tuh. Gak ada yang lebih menantang apa??? įŽ
Last but not least, thanks to pemkot Surabaya. Makin cinta kan sama Surabaya jadinyaaaaa ð